Beranda / Berita Utama / Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

Pakar: Tidak Ada Perintah Polri Harus Mengundurkan Diri dari Jabatan Sipil di Putusan MK Nomor 114

pakar-tidak-ada-perintah-polri-harus-mengundurkan-diri-dari-jabatan-sipil-di-putusan-mk-nomor-114
Ilustrasi polisi. (Sumber: KOMPAS/DIDIE SW)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi menegaskan polisi tidak harus mengundurkan diri dari jabatan sipil setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam putusan MK no 114, tidak ada perintah yang menyebutkan polisi harus mengundurkan diri dari jabatan sipil.

Hal terebut disampaikan Muhammad Rullyandi dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (20/11/2025).

“Putusan 114 ini adalah mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruh, menyatakan frase dalam penjelasan ya, pasal 28 ayat 3, sepanjang frase atau tidak berdasarkan dengan penugasan Kapolri, menyatakan bertentangan dengan UUD 45,” kata Muhammad.

“Kemudian memerintahkan untuk mencabut pasal tersebut, tidak ada perintah untuk Polri harus mengundurkan diri, tidak ada.”

Muhammad pun menganalisa, Pasal 28 ayat 3 yang diuji oleh MK setidaknya membahas 3 ayat terkait polisi.

“Ayat 1 mengatakan Polri tidak boleh berpolitik praktis, Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota. Ayat 2-nya itu adalah Polri tidak punya hak memilih dan dipilih, nah ayat 3-nya mengatakan Polri bisa menduduki jabatan di luar Polri dengan syarat dia mengundurkan diri atau pensiun,” jelas Muhammad.

“Yang di dalam penjelasan itu dikatakan, yang dimaksud dengan jabatan di luar struktur Polri adalah jabatan yang tidak punya sangkut-pautnya dengan Polri. Berarti tidak ada hubungannya dengan Polri, tidak ada kaitannya dengan tugas Polri. Makanya disebut jabatan politik praktis tadi Menteri, Gubernur, Bupati, Wali Kota tidak boleh diisi oleh anggota Polri, harus mundur.”

Artinya, kata Muhammad, konteks penjelasan Pasal 28 ayat 3 itu adalah jabatan sipil di Kementerian dan Lembaga yang bisa diisi Polri akan dikembalikan ke Undang-undang Polri.

“Itu diatur di dalam peraturan pemerintah tentang manajemen PNS, PP nomor 11 tahun 2017 pasal 148 ayat 4, itu mengatakan bahwa jabatan ASN itu menyesuaikan UU Polri,” ucap Muhammad.

“Nah UU Polri mengatakan, tugas pokok Polri ada di mana, ada di dalam pasal 13, ada tiga tugas pokok Polri. Pertama, harkantibmas, itu pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, dan boleh menempatkan BIN, Bakamla di sana, boleh, itu contoh,” jelas Muhammad.

“Kemudian misalnya yang kedua, penegakan hukum tugas pokok Polri, ada KPK, ada BNN, ada OJK, itu boleh di sana.”

Kemudian yang ketiga, sambung Muhammad, dalam rangka perlindungan pelayanan pengayoman masyarakat.

“Itu dalam rangka apa, penempatan di Kementerian-Kementerian, karena apa, di pasal 2 Undang-undang Polri mengatakan, Polri adalah melaksanakan salah satu fungsi pemerintah negara di bidang harkantibmas, di bidang penegakan hukum, di bidang pelayanan pengayoman masyarakat,” ucap Muhammad.

“Artinya pelayanan masyarakat itu sebetulnya dalam rangka, dalam arti yang seluas-luasnya government, pemerintahan. Jadi kalau ditempatkan jadi Sekjen, jadi Dirjen itu tergantung pada undang-undang ASN-nya.”

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

cuaca 988000001

cuaca 988000002

cuaca 988000003

cuaca 988000004

cuaca 988000005

cuaca 988000006

cuaca 988000007

cuaca 988000008

cuaca 988000009

cuaca 988000010

cuaca 988000011

cuaca 988000012

cuaca 988000013

cuaca 988000014

cuaca 988000015

news-1701