0.3 C
London
Sunday, March 16, 2025
HomeDetik PolisiTindak Tegas Oknum Anggota Yang Berulah, Irjen Pol Sandi Nugroho Himbau Masyarakat...

Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Berulah, Irjen Pol Sandi Nugroho Himbau Masyarakat Jangan Fokus Pada Satu Keburukan

Date:

Related stories

spot_imgspot_img

Tindak Tegas Oknum Anggota Yang Berulah, Irjen Pol Sandi Nugroho Himbau Masyarakat Jangan Fokus Pada Satu Keburukan

Jakarta – Sembilan penyidik dari Polda Kepulauan Riau memeras seorang pengguna narkoba dengan dalih uang damai. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho menyatakan bakal menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar, sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Anggota yang melanggar akan kami tindak sesuai ketentuan. Kapolri selalu meminta koreksi, teguran, dan pengawasan dari masyarakat. Sehingga Polri lebih baik ke depan,” kata Sandi saat ditemui di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Meski mengetahui ada sembilan polisi dari Polda Kepri yang memeras pengguna narkoba, menurut Sandi , terdapat pula banyak polisi yang berprestasi mengharumkan nama bangsa Indonesia. Mulai dari prestasi keolahragaan, seni, hingga kemampuan menyelidiki kasus-kasus besar di tanah air.

“Saya tegaskan untuk yang berprestasi akan kami beri reward. Memang saat ini ada anggota yang berprestasi dan ada juga yang melanggar ketentuan,” ucap jenderal polisi bintang dua itu.

Sandi berharap masyarakat bisa berimbang dalam menilai institusi Polri. Menurut dia, jangan hanya melihat keburukan akibat perilaku anggota polisi yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Kalau ada yang berprestasi tolong juga dianggap,” ujar Sandi.

Sembilan penyidik yang terbukti memeras pengguna narkoba itu berasal dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau. Mereka telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri dan mendapat sanksi berupa demosi hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kasus pemerasan terhadap pengguna narkoba oleh personel Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri terjadi pada akhir 2024. Seorang perwira berinisial Kompol CP diduga meminta uang damai sebesar Rp 20 juta kepada seorang pengguna narkoba agar dibebaskan.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang dimintai uang saat itu tidak memiliki uang, lalu Kompol CP meminta identitas berupa KTP untuk didaftarkan sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Setelah dana tersebut cair, pengguna narkoba yang sebelumnya ditangkap itu dibebaskan.

 

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img