23.9 C
London
Sunday, August 17, 2025
HomeDetik PolisiDirreskrimsus Polda Jatim Bersama Menteri Perdagangan Ungkap Kasus Impor Senilai 9,8 Miliyar

Dirreskrimsus Polda Jatim Bersama Menteri Perdagangan Ungkap Kasus Impor Senilai 9,8 Miliyar

Date:

Related stories

Polresta Bulungan Amankan Kegiatan Launching Pembagian Bendera Merah Putih di Tugu Cinta Damai

Polresta Bulungan Amankan Kegiatan Launching Pembagian Bendera Merah Putih...

Polri Gelar Sosialisasi Policetube, Perkuat Transparansi dan Publikasi Kegiatan Kepolisian

Polri Gelar Sosialisasi Policetube, Perkuat Transparansi dan Publikasi Kegiatan...

Kadiv Humas Irjen Pol Sandi : Policetube Hibah, Tidak Perlukan Anggaran

Kadiv Humas Irjen Pol Sandi : Policetube Hibah, Tidak...

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon Bakau di Jakarta Utara

Taruna Bhayangkara Hijaukan Negeri Lewat Aksi Penanaman 100 Pohon...

Der Einfluss von Boni auf die Spielerbindung bei Dexterbet

Entdecken Sie, wie Boni die Spielerbindung bei Dexterbet steigern und das Spielerlebnis verbessern.
spot_imgspot_img

Dirreskrimsus Polda Jatim Bersama Menteri Perdagangan Ungkap Kasus Impor Senilai 9,8 Miliyar

Kasus impor ilegal berupa keramik dengan total nilai 9,8 Miliyar berhasil diungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si bersama dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso, M.Si.

 

Kasus tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan Dr. Budi Santoso, M.Si pada konferensi pers di Polda Jawa Timur.

Ia mengatakan bahwa keramik senilai 9,8 Miliyar rupiah tersebut dikirim dengan menggunakan kapal laut melalui pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.


Mendag menyampaikan dalam paparannya, barang-barang tersebut selain tidak mengantongi izin impor juga tidak memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta tidak dilengkapi laporan surveyor.

Penindakan barang yang melanggar ketentuan ekspor impor ini merupakan tindak lanjut program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Kasus ini merupakan tindak lanjut pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya dan Balai Pengawasan Tertib Niaga.

Impor diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.

 

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img