5.9 C
London
Sunday, December 22, 2024
HomeDetik PolisiPGRI Baito Beri Sikap soal Kasus Supriyani, Ini Kata KPAD Konsel

PGRI Baito Beri Sikap soal Kasus Supriyani, Ini Kata KPAD Konsel

Date:

Related stories

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah...

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan...
spot_imgspot_img

PGRI Baito Beri Sikap soal Kasus Supriyani, Ini Kata KPAD Konsel

 

Konawe Selatan – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Konawe Selatan (Konsel) menyesalkan sikap solidaritas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito yang membuat selebaran dalam kasus Supriyani dan seorang siswa di SDN 4 Baito.

Selebaran yang ditandatangani Ketua PGRI Baito, Hasna, pada Sabtu (19/10/2024), tersebut berisi tiga tuntutan. Pertama, PGRI Baito akan melakukan mogok kerja sejak 21 Oktober hingga ada keputusan, minimal penangguhan penahanan terhadap Supriyani.

Kedua, siswa yang bermasalah dan menjadi saksi dikembalikan kepada orang tua masing-masing atau dikeluarkan dan sekolah se-Kecamatan Baito tidak boleh menerima siswa tersebut. Ketiga, PGRI Baito meminta agar Supriyani dikembalikan ke sekolah.

Menanggapi selebaran tersebut, Ketua KPAD Konsel, Asriani, mengaku kesal. Tindakan PGRI Baito dinilai telah mendiskriminasi para siswa, baik yang menjadi korban maupun saksi dalam dugaan penganiayaan Supriyani terhadap salah satu siswa.

“Tentu kami sangat menyesalkan pernyataan itu. Proses hukum tidak boleh mengesampingkan hak anak untuk belajar,” tegasnya, Jumat (25/10).

Asriani menambahkan, KPAD Konsel berkomitmen memberikan pendampingan kepada anak-anak di SDN 4 Baito, terutama yang berkaitan langsung dalam kasus itu. Kondisi psikologis anak pasti akan terganggu, apalagi jika mengetahui pernyataan dari PGRI Baito.

“Anak-anak memiliki hak belajar. Mereka adalah korban. Jangan sampai kita fokus di penanganan kasus ini, tetapi mengabaikan hak anak. Ini tidak boleh,” bebernya.

Sementara itu, Ketua PGRI Baito, Hasna, menuturkan poin-poin dalam selebaran tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat bersama. Namun itu dibuat beberapa hari lalu dan tidak jadi dilakukan, karena satu dan lain hal.

“Awalnya memang begitu, tetapi setelah kami berkoordinasi dengan PGRI Sultra dan dinas pendidikan, tidak dibolehkan makanya tidak jadi,” ungkap Hasna, Jumat (25/10).

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img