8.1 C
London
Sunday, December 22, 2024
HomeDetik PolisiKPK Dukung Kortas Tipikor Polri, Yakin Tak Akan Tumpang Tindih Kewenangan

KPK Dukung Kortas Tipikor Polri, Yakin Tak Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Date:

Related stories

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah...

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan...
spot_imgspot_img

KPK Dukung Kortas Tipikor Polri, Yakin Tak Akan Tumpang Tindih Kewenangan

Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Tipikor kini telah terbentuk. Pembentukan korps pemberantasan korupsi dari Polri itu mendapat dukungan dari KPK.
“KPK Mendukung segala upaya yang bertujuan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dihubungi, Jumat (18/10/2024).

Tessa menilai kerja pemberantasan korupsi harus dilakukan banyak pihak. Dia menilai pembentukan Korps Kortas Tipikor Polri sebagai komitmen Polri dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.

“Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri sebagai salah satu counterpart KPK. Kami nilai merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam hal ini Presiden dan lebih khusus Kapolri dalam rangka bersama-sama menurunkan tingkat korupsi untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Tessa.

Menurut Tessa, pihaknya juga tidak akan khawatir kehadiran Korps Kortas Tipikor Polri akan berdampak pada tumpang tindih kewenangan dengan KPK. Dia menilai korps tersebut justru memperkuat kerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami tidak melihat adanya tumpang tindih. Upaya pemberantasan Korupsi tidak saja menjadi domain KPK. Semakin banyak stakeholder yang terlibat, semakin banyak pihak yang diperkuat (dengan tidak melemahkan pihak yang lain) akan mengakselerasi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini,” katanya.

Jokowi Teken Perpres Korps Kortas Tipikor Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken peraturan presiden (perpres) baru tentang susunan organisasi Polri. Perpres itu mengatur pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang bakal dipimpin jenderal bintang dua.

Perpres itu ditandatangani Jokowi pada Selasa, 15 Oktober 2024. Perpres ini bernomor 122 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam penjelasannya, pembentukan Kortas Tipikor ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Atas hal itu, penataan organisasi dan tata kerja Polri pun diperlukan.

Kortas Tipikor ini masuk dalam unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri sebagaimana dijelaskan dalam poin 1 dalam UU 122/2024. Selain itu, perpres baru itu mengatur tentang penyisipan pasal baru tentang Kortas Tipikor Polri, yakni Pasal 20A di antara Pasal 20 dan 21.

Pasal 20A

(1) Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortastipidkor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri.

(2) Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.

(3) Kortastipidkor dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.

(4) Korps ini dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor disingkat Wakakortastipidkor.

(5) Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img