21.4 C
London
Saturday, July 19, 2025
HomeDetik PolisiPolda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti...

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

Date:

Related stories

Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas Berikan Motivasi Hadapi Bonus Demografi

MPLS SEKOLAH Beri Materi di MPLS SMA Labschool, Kadiv Humas...

Isi MPLS, Kadiv Humas Ajak Siswa SMA Hindari Judi Online

Isi MPLS, Kadiv Humas Ajak Siswa SMA Hindari Judi...

Sat Binmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Dampak Negatif Gadget di SMKN 1 Tanjung Palas

Sat Binmas Polresta Bulungan Sosialisasikan Dampak Negatif Gadget di...

Ketua Umum Matakin: Dirgahayu Polri, Semoga Semakin Dicintai Masyarakat

Ketua Umum Matakin: Dirgahayu Polri, Semoga Semakin Dicintai Masyarakat Jakarta....
spot_imgspot_img

Polda Sultra Ungkap Jaringan Narkoba Lapas, 5 Pengedar Ditangkap dengan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Kendari, Sultra – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Kendari. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (11/6/2024), Ditresnarkoba memaparkan penangkapan 5 tersangka berinisial IM, AA, AD, FG, dan AW beserta barang bukti sabu seberat 1.350,14 gram.

“Para tersangka ini mengambil dan mengedarkan sabu dengan sistem tempel atas instruksi dari dalam Lapas,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K.

Menurut AKBP Ardiyanto, jaringan ini terhubung dengan jaringan narkotika lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, Makassar, hingga ke Kendari. Pihak Ditresnarkoba telah berkoordinasi dengan Lapas terkait oknum yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras anggota Ditresnarkoba Polda Sultra,” tegas AKBP Ardiyanto.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Sultra dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Sultra.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img