17 C
London
Saturday, July 27, 2024
HomeDetik PolisiKadiv Humas Polri Paparkan Pentingnya Penyebaran Informasi Tingkat RT/RW untuk Ciptakan Kepercayaan...

Kadiv Humas Polri Paparkan Pentingnya Penyebaran Informasi Tingkat RT/RW untuk Ciptakan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

Date:

Related stories

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil Memukau

Turnamen Voli Piala Kapolresta Malang Kota, 24 Tim Tampil...

  ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu Lintas

ETLE merupakan Modernisasi Sistem Teknologi Penegakan Hukum Bidang Lalu...

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198 DITILANG SELAMA JULI 2024

DIRLANTAS POLDA SULSEL: KENDARAAAN ODOL MENJADI SASARAN PRIORITAS, 198...

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari KemenPAN-RB

Polresta Malang Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dari...
spot_imgspot_img

Kadiv Humas Polri Paparkan Pentingnya Penyebaran Informasi Tingkat RT/RW untuk Ciptakan Kepercayaan Publik Terhadap Polri

JAKARTA – Berita Polisi | Kepolisian sangat berperan penting dalam pemberantasan penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian di masyarakat.

Sebagaimana di sampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, untuk mengatasi berita miring di masyarakat terkait kinerja kepolisian, kita harus umpamakan pimpinannya adalah rakyat, juragannya adalah rakyat dan komandannya adalah rakyat, tapi rakyat yang mana yang di cari?

Ke medsos (media sosial) kita belum tau itu orang mana, rakyat yang pasti tentunya yang ada di lingkungan RT/RW, di kelurahan dan di kecamatan.

Sementara sudah sering kita sentuh, sering kita repotin, tetapi kegiatan kepolisian yang katanya untuk masyarakat, jarang tersampaikan kepada entitas yang ada di RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan.

Suatu contoh, setiap kegiatan polsek yang di laksanakan, selalu di sampaikan tiga kali (pagi, siang, sore) melalui RT/RW dan kelurahan, bahwa kepolisian telah melaksanakan tugas kepolisian, berarti itu adalah prestasi kepolisian yang bisa di sampaikan kepada masyarakat di tingkat RT/RW maupun kelurahan, terang Sandi.

Berarti kalau di hitung dalam waktu satu bulan, berarti 3 kali 30 hari, sudah 90, kalau kita bandingkan dengan jumlah kasus anggota, karena belum tentu dalam satu bulan itu ada anggota kasus. Sehingga jika kita 90 kali melaporkan kegiatan kepada masyarakat melalui grup whatsApp RT/RW dan kelurahan, maka terhadap informasi kepolisian yang kurang baik, dapat di counter dengan laporan kegiatan yang baik, pungkasnya.**

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img