5.9 C
London
Saturday, April 27, 2024
HomePerwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena...

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Date:

Related stories

Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Polres Metro Tangerang Kota Siapkan Pengamanan

Tuan Rumah Liga 3 Nasional, Polres Metro Tangerang Kota...

Rakernis Div Humas 2024, Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan 7 Anggota Humas

Rakernis Div Humas 2024, Kadiv Humas Polri Beri Penghargaan...

Kolaborasi Pertamina dan Polri Terkait Publikasi dan Edukasi Masyarakat

Kolaborasi Pertamina dan Polri Terkait Publikasi dan Edukasi Masyarakat Dalam...

Atasi Macet Parah di Kappang, Kapolda Sulsel Perintahkan Bentuk Satgas Bersama

Atasi Macet Parah di Kappang, Kapolda Sulsel Perintahkan Bentuk...

Humas Polri Gelar Rakernis, Tingkatkan Kemampuan Hadapi Tantangan Nasional dan Global

Humas Polri Gelar Rakernis, Tingkatkan Kemampuan Hadapi Tantangan Nasional...
spot_imgspot_img

Perwira TNI yang Dilaporkan Selingkuh Ternyata Pernah Dihukum 8 Bulan Penjara karena KDRT

Seorang anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. MHA, segara menjalani sidang terkait kasus asusila atau perselingkuhan seorang sales perempuan, berinisial N, di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Adapun Lettu MHA merupakan suami dari AP (31). Diketahui, AP dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika karena menyebarkan foto teman perempuan suaminya di media sosial. Komandan Polisi Militer IX/Udayana, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengungkapkan tercatat ada tiga laporan atau aduan terhadap Lettu MHA oleh istrinya, AP, ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana.

Pada tahun 2022, Lettu MHA dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dalam kasus itu, Lettu MHA divonis 8 bulan penjara tanpa dipecat dari TNI oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) III-14 Denpasar, pada 15 Desember 2023. Dia dinyatakan terbukti menelantarkan keluarga dan melakukan kekerasan psikis di lingkup rumah tangga. Kemudian, pada tahun 2022, AP kembali melaporkan Lettu MHA terkait kasus 

perselingkuhan dengan perempuan berinisial N, di Kupang, NTT. “Dilaporkan lagi oleh AP, MHA itu kepada kami untuk masalah asusila lagi dengan seorang wanita inisial N itu sudah kami tindaklanjuti dan proses hukumnya dilimpahkan kepada Oditur Militer di Kupang. karena lokusnya ada di Kupang,” kata dia saat ditemui Mapolda Bali, pada Senin (15/4/2024). Wahyudi mengatakan pihaknya kembali menerima aduan AP terkait dugaan kasus perselingkuhan Lettu MHA dengan seorang perempuan berinisial BA, pada tahun 2024.

Namun penyelidikan kasus perselingkuhan itu terhenti lantaran tidak cukup bukti. Berdasarkan hasil penyelidikan Lettu MHA dan BA hanya sebatas teman biasa. “Terakhir ini laporan pengaduan yang kami tindaklanjuti dan itu belum cukup bukti untuk untuk dilakukan penyelidikan, namun kami tetap menunggu apabila dari pihak AP ada bukti lain tentang perselingkuhan yang dilakukan oleh MHA dengan BA,” kata dia. Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan publik setelah penyidik Polresta Denpasar menangkap dan menetapkan AP sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana UU ITE. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan perempuan berinisial BA, dengan nomor laporan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024. Dalam kasus ini, AP diduga meminta akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk mengunggah foto, BA, yang dituduh berselingkuh dengan suaminya Lettu MHA. AP mengambil foto BA dari akun media sosial Facebook dan tanpa persetujuan dari BA. Akibatnya, AP dijerat Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img