11.3 C
London
Thursday, November 14, 2024
HomeViral Surat Edaran Kapolri Terkait Debt Collector, Karo Penmas Divhumas Polri: Penegakan...

Viral Surat Edaran Kapolri Terkait Debt Collector, Karo Penmas Divhumas Polri: Penegakan Hukum ditujukan Kepada Pelaku diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Date:

Related stories

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi Air Korban Penyanderaan KKB

Kapolri Apresiasi Anggota Brimob yang Berhasil Bebaskan Pilot Susi...

Polresta Bulungan Lakukan Pengamanan Gudang Logistik Pemilu di Dome Sport Centre

Polresta Bulungan Lakukan Pengamanan Gudang Logistik Pemilu di Dome...

Wujud Kepedulian, Satpolairud Polresta Bulungan Salurkan Bansos di Pulau Tias

Wujud Kepedulian, Satpolairud Polresta Bulungan Salurkan Bansos di Pulau...

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi...

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi

Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Hibur Pengungsi Korban Erupsi...
spot_imgspot_img

Viral Surat Edaran Kapolri Terkait Debt Collector, Karo Penmas Divhumas Polri: Penegakan Hukum ditujukan Kepada Pelaku diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Beritapolisi.com – Jakarta , Viral situs-situs yang memuat seakan-akan ada surat edaran dari Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo. MSI mengenai debt collector.
Judul di situs tersebut menyebutkan ‘Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang’.
Narasi-narasi di situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.
“Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UURI No 2 tahun 2002,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. S.IK saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2024)
Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan tugas dan fungsi Polri telah dijabarkan dalam UU 2/2002 yaitu memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan,” ucap Brigjen Pol Truno.
“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkap Brigjen Pol Truno.
“Tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, namun pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yang melawan hukum,” pungkas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img