8.4 C
London
Wednesday, December 4, 2024
HomeDetik PolisiPolres Metro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road

Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road

Date:

Related stories

Presiden Apresiasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024

Presiden Apresiasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024   Jakarta: Presiden RI, Prabowo...

Peran Polri Mengawal Pilkada Damai Tuai Apresiasi

Peran Polri Mengawal Pilkada Damai Tuai Apresiasi KBRN, Jakarta: Peran...

Komisi I DPR Apresiasi TNI-Polri-BIN Pemilu 2024 Berjalan Aman

Komisi I DPR Apresiasi TNI-Polri-BIN Pemilu 2024 Berjalan Aman Jakarta...

Persatuan Umat Islam Apresiasi Polri Sukses Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Persatuan Umat Islam Apresiasi Polri Sukses Wujudkan Pilkada 2024...

Legislator Apresiasi Polri Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024

Legislator Apresiasi Polri Sukses Amankan Pilkada Serentak 2024 KBRN, Jakarta:...
spot_imgspot_img

Polres Metro Tangerang Kota Larang Sahur On The Road

Polres Metro Tangerang Kota melarang pelaksanaan sahur on the road (SOTR) selama bulan  Ramadan 1445 Hijriah. Hal itu dilakukan guna kenyamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya juga  telah melarang tawuran, balap liar, perang sarung, hingga bermain petasan yang dapat mengganggu keamanan,

“Kami, mengimbau kegiatan konvoi berkedok sahur on the road untuk ditiadakan. Kita jaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan,” ujarnya, Jumat, 8 Februari 2024.

Zain mengatakan, imbauan tersebut dibuat untuk mewujudkan rasa aman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, selama bulan suci Ramadan.

“Ada konsekuensi hukum bila melakukan tawuran, balap liar, perang sarung dan menyalakan petasan yang dapat membahayakan keselamatan orang lain,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar masyarakat dapat melakukan kegiatan-kegiatan produktif. Perbanyak ibadah, bertadarus dan beritikaf di masjid.

Khusus tempat hiburan di Kota Tangerang, sambung Zain, pihaknya meminta agar pengelola  untuk menaati ketentuan sesuai Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada  Ramadan 1445 H.

“Mari kita saling menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan tutup sesuai ketentuan. Kami bersama-sama dengan Pemda akan terus memonitor dan mengecek pelaksanaannya agar bisa berjalan dengan aman, lancar dan tertib,” pungkasnya.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img