8.6 C
London
Saturday, October 12, 2024
HomeDetik PolisiDirlantas Polda Sulsel: Segera Respons Surat Konfirmasi ETLE, Tidak Ada Respons STNK...

Dirlantas Polda Sulsel: Segera Respons Surat Konfirmasi ETLE, Tidak Ada Respons STNK terblokir

Date:

Related stories

Ungkapan Belasungkawa, Kapolresta Bulungan Melayat ke Rumah Duka Ketua Lembaga Adat Dayak Bulungan

Ungkapan Belasungkawa, Kapolresta Bulungan Melayat ke Rumah Duka Ketua...

Polresta Bulungan Bergerak Cepat, Nenek Suharni yang Tersesat Telah Kembali ke Keluarganya

Polresta Bulungan Bergerak Cepat, Nenek Suharni yang Tersesat Telah...

Dalam Program Cangkrukan, Kapolresta Bulungan : Mudahkanlah Apa yang Seharusnya Mudah

Dalam Program Cangkrukan, Kapolresta Bulungan : Mudahkanlah Apa yang...

Kapolresta Bulungan Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara

Kapolresta Bulungan Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda...

Membangun Sinergitas, Kapolresta Bulungan Silahturahmi ke Kejari dan PN Tanjung Selor

Membangun Sinergitas, Kapolresta Bulungan Silahturahmi ke Kejari dan PN...
spot_imgspot_img

Dirlantas Polda Sulsel: Segera Respons Surat Konfirmasi ETLE, Tidak Ada Respons STNK terblokir

Periode Januari sampai dengan 23 November 2023, Penindakan dengan kamera ETLE yang telah dilaksanakan Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran telah merekam sebanyak 240.113 pelanggaran, 9.801 telah divalidasi, 7.137 pelanggaran dikirimkan surat konfirmasi dan 6.804 data kendaraan telah terblokir karena tidak melakukan konfirmasi dan atau mengonfirmasi tapi tidak melakukan pembayaran denda tilang sesuai dengan tempo waktu yang diberikan.

Pengiriman Surat Konfirmasi merupakan tahap awal setelah penindakan pelanggaran dengan kamera ETLE dilakukan, pemilik kendaraan yang menerima surat konfirmasi wajib memberikan informasi terkait status kepemilikan kendaraan dan subjek pelanggar yang menggunakan kendaraan tersebut pada saat terjadinya pelanggaran di jam dan tempat sebagaimana tertera pada surat konfirmasi.

Bagaimana jika kendaraan yang terekam kamera ETLE melanggar telah berpindah kepemilikan? Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan oleh masyarakat.

Di konfirmasi perihal tersebut, Jumat (24/11) Dirlantas Polda Sulsel mengungkapkan bahwa “Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan pemilik lama memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengonfirmasi bahwa kendaraan tersebut telah terjual melalui website etlekorlantas.info kemudian memberikan info pemilik kendaraan yang baru” terangnya.

KBP Dr. I Made Agus Prasatya juga menghimbau untuk pelanggar yang sudah melakukan konfirmasi dan menerima kode pembayaran denda tilang yang dikirimkan Via SMS No. HP pelanggar agar segera melakukan pembayaran denda tilang, untuk menghindari STNK kendaraan terblokir yang justru hanya akan menyulitkan pemilik kendaraan. Termasuk, segera lakukan balik nama kendaraan, karena kendaraan yang sudah berpindah tangan karena jual beli dan sebagainya secara aturan itu harus di balik nama.

Terkait dengan rencana pengembangan ETLE, perwira dengan pangkat tiga melati ini membeberkan bahwa “dalam waktu dekat kita akan tambah titik lokasi pemasangan kamera ETLE statis, yakni 4 titik di sepanjang Jl. Ap. Pettarani Makassar yang akan kita prioritaskan di lokasi persimpangan”. Pungkasnya.

Untuk diketahui masyarakat bahwa kamera ETLE terdiri dari kamera ETLE Statis dan ETLE Mobile. Untuk ETLE Mobile ada dua jenis yakni Mobile Onboard dan Mobile Handhled.

Saat ini untuk kamera ETLE statis telah terpasang di 20 titik Kota Makassar, sedangkan ETLE Mobile 64 Unit, Satu jenis ETLE Mobile Onboard terpasang pada mobil PJR Ditlantas Polda Sulsel dan 63 ETLE Mobile Handheld yang diberikan kepada petugas penindak, termasuk kepada petugas penindak yang di Polres Jajaran Polda Sulsel.

 

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img