16.6 C
London
Tuesday, October 15, 2024
HomeDetik PolisiPolresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Date:

Related stories

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik

Polri Raih Penghargaan Lembaga Dengan Pelayanan dan Komunikasi Terbaik Jakarta....

Tujuh Satuan Kerja Polri Terima Anugerah Tanda Kehormatan

Tujuh Satuan Kerja Polri Terima Anugerah Tanda Kehormatan Penganugerahan tersebut...

Mengapa Polri Di Anugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ?

Mengapa Polri Di Anugerahi Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti ? Presiden...

Presiden Jokowi Resmi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana Polri

Presiden Jokowi Resmi Dianugerahi Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana...
spot_imgspot_img

Polresta Malang Kota Sosialisasikan Larangan Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Kota Malang, Polresta Malang Kota secara intensif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Maraknya penggunaan sepeda listrik di Kota Malang, selain meningkatkan volume kendaraan, juga menimbulkan kekhawatiran dari segi keamanan.

Sepeda listrik yang dimaksud adalah sepeda bertenaga listrik yang memiliki daya tempuh maksimal 25 km dan spesifikasinya tidak memenuhi syarat untuk digunakan di jalan raya. Kendaraan seperti ini lebih cocok untuk rute pendek dan bukan untuk penggunaan di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Akhmad Fani Rakhim, menjelaskan bahwa meski pengguna sepeda listrik memakai helm, mereka tetap dilarang menggunakan jalan raya.

Menurutnya, sepeda listrik adalah kendaraan yang dirancang untuk rute pendek dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam. Meskipun mereka dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang, dan reflektor, sepeda listrik berbeda dengan motor listrik.

“Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 45 Tahun 2020 juga menjelaskan perbedaan ini. Pasal 5 ayat (1) Permenhub menyatakan bahwa sepeda listrik hanya boleh dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” ujar Kompol Akhmad Fani Rakhim.

Kawasan tertentu ini, lanjut dia, mencakup permukiman, jalan yang ditetapkan sebagai hari bebas kendaraan, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, kawasan perkantoran, dan area di luar jalan.

Kompol Fani menekankan perbedaan antara sepeda motor listrik dan sepeda listrik, termasuk dalam hal nomor polisi yang wajib dimiliki oleh sepeda motor listrik. “Penggunaan sepeda listrik di jalan raya dapat membahayakan pengguna lain di jalan dan menimbulkan risiko tinggi,” kata Kompol Fani.

Pihaknya juga sedang melakukan upaya edukasi kepada masyarakat tentang aturan penggunaan sepeda listrik dan saat ini baru sejauh ini memberikan teguran dan edukasi kepada pelanggar. “Tindakan tilang masih belum diberlakukan,” pungkasnya

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img