6.9 C
London
Sunday, December 8, 2024
HomeDetik PolisiPakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Date:

Related stories

Polda Kalimantan Utara Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Selamatkan 740 Ribu Jiwa

Polda Kalimantan Utara Musnahkan 74 Kilogram Sabu, Selamatkan 740...

Program Jum’at Curhat, Polresta Bulungan dan Kodim 0903/Bulungan Bersinergi Kawal Pilkada Damai

Program Jum'at Curhat, Polresta Bulungan dan Kodim 0903/Bulungan Bersinergi...

Dirreskrimsus Polda Jatim Bersama Menteri Perdagangan Ungkap Kasus Impor Senilai 9,8 Miliyar

Dirreskrimsus Polda Jatim Bersama Menteri Perdagangan Ungkap Kasus Impor...

Wujudkan Sinergitas, Kapolda Kaltara Berikan Kejutan untuk Kajati Kaltara

Wujudkan Sinergitas, Kapolda Kaltara Berikan Kejutan untuk Kajati Kaltara Senin,...
spot_imgspot_img

Pakar Hukum: Jessica Wongso Ditetapkan Bersalah Berdasarkan Putusan Hakim

Jakarta. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera, Dr. Alpi Sahari, SH. M.Hum, angkat bicara mengenai polemik kasus Kopi Sianida yang diangkat dalam film Ice Cold.

Menurutnya, dalam perkara tersebut, status hukumnya sudah dinyatakan incraht dengan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka. Di dalam hukum terhadap perkara yang telah diputus berdasarkan mekanisme hukum berlaku asas res judicata pro veritate habetur dengan dasar didalam hukum pidana mensyaratkan mekanisme pembuktian berlandaskan pada sistem due process model.

“Artinya yang dititikberatkan adalah hak-hak individu, adanya pembatasan-pembatasan terhadap penegak hukum dan menyamaratakan kedudukan antar penuntut umum dan terdakwa,” ujar Alpi dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10/23).

Terhadap keterangan-keterangan yang terdapat dalam film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, kata Alpi pada dasarnya telah diuji oleh Hakim. Bahkan, hal itu telah diselaraskan dengan fakta yang dikemukakan dalam persidangan, baik fakta dari penutut umum dalam berkas perkara penyidikan, maupun fakta dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sehingga hakim menilai fakta yang disampaikan apakah memiliki nilai pembuktian atau tidak,” ungkapnya.

Terdakwa Jessica Wongso pun dinyatakan bersalah sudah berlandaskan prinsip negatief wetterlijke, bukan pada keterangan-keterangan yang tidak didasarkan pada mekanisme hukum. Dengan kata lain, penetapan pelaku sebagai pihak yang bersalah dinyatakan oleh hakim, bukan hanya dari penyidik.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img