7.7 C
London
Saturday, October 12, 2024
HomeDetik PolisiWaspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Date:

Related stories

Ungkapan Belasungkawa, Kapolresta Bulungan Melayat ke Rumah Duka Ketua Lembaga Adat Dayak Bulungan

Ungkapan Belasungkawa, Kapolresta Bulungan Melayat ke Rumah Duka Ketua...

Polresta Bulungan Bergerak Cepat, Nenek Suharni yang Tersesat Telah Kembali ke Keluarganya

Polresta Bulungan Bergerak Cepat, Nenek Suharni yang Tersesat Telah...

Dalam Program Cangkrukan, Kapolresta Bulungan : Mudahkanlah Apa yang Seharusnya Mudah

Dalam Program Cangkrukan, Kapolresta Bulungan : Mudahkanlah Apa yang...

Kapolresta Bulungan Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara

Kapolresta Bulungan Hadiri Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda...

Membangun Sinergitas, Kapolresta Bulungan Silahturahmi ke Kejari dan PN Tanjung Selor

Membangun Sinergitas, Kapolresta Bulungan Silahturahmi ke Kejari dan PN...
spot_imgspot_img

Waspada modus penipuan! Surat tilang elektronik ETLE palsu melalui whatsapp Dan APK

Melansir dari laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kode pembayaran denda ETLE hanya dikirimkan melalui SMS dan dikirim dari sistem Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk mengingat bahwa bahwa ETLE dan kode pembayaran tidak pernah dikirimkan melalui WhatsApp. Dengan demikian, pesan WhatsApp yang melampirkan format .APK sebagai surat tilang adalah penipuan.

Modusnya, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban, bukan surat seperti yang selama ini diterapkan.

 

 

Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)Foto: Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)
Waspada, aksi penipuan modus mengirim surat tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) melalui aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) menghantui masyarakat beberapa hari belakangan ini. (Dok. NTMC Polri Info)

Seperti diketahui, Polri telah menerapkan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Melalui sistem tilang ETLE, pemilik kendaraan yang melanggar lalu lintas akan dikirimi surat konfirmasi tilang ke alamat terdaftar.

Saat ini, sistem tilang ETLE telah diterapkan oleh 34 Polda seluruh Indonesia. Melalui ETLE, polisi tidak perlu lagi menyetop pelanggar lalu lintas untuk memberikan surat tilang. Sebab, pengendara yang melanggar lalu lintas sudah ‘tertangkap’ kamera ETLE. Nantinya, hasil tangkapan kamera ETLE akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Back Office ETLE.

Bila petugas sudah berhasil mengidentifikasi data kendaraan, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat kendaraan terdaftar melalui PT Pos Indonesia. Surat konfirmasi tersebut berupa surat dalam beberapa lembaran kertas berisikan foto, waktu, dan tempat terjadinya pelanggaran lalu lintas. Tersedia pula QR Code untuk melihat bukti pelanggaran lewat online.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img