6.2 C
London
Sunday, December 22, 2024
HomePembangunan Fugo Resort di Desa Pagatan Besar Diduga Belum Mengantongi Izin

Pembangunan Fugo Resort di Desa Pagatan Besar Diduga Belum Mengantongi Izin

Date:

Related stories

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah...

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan...
spot_imgspot_img

Pembangunan Fugo Resort di Desa Pagatan Besar Diduga Belum Mengantongi Izin

Fugo Hotel and Resort di Desa Pagatan Besar, Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanah Laut diduga tak mengantongi izin. Anehnya, pembangunannya hingga kini terus berjalan.

Penggalian dasar pondasi bangunan (ground breaking) sudah dikerjakan sejak Mei 2023.

Resort ini digadang-gadang punya 230 unit kamar berkelas. Investasi dari pembangunan ini nilainya fantastis. Ratusan miliar rupiah.

Jadi pertanyaan, mengapa proyek sebesar ini belum mengantongi izin sah?

Perihal ketiadaan izin ini diakui oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tala, Suharyo.

Kata Suharyo, perizinan pembangunan hotel dan resort ini sudah masuk kewenangan pusat.

Maka dari itu, urusannya langsung dengan Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta. “Karena luas bangunan yang diajukan lebih dari 10 ribu meter persegi, maka izinnya jadi kewenangan pusat,” jelas Suharyo, Senin (10/7/2023). Suharyo mengatakan, peran pemerintah daerah melalui DPMPTSP hanya sebatas melakukan pendampingan.

“Kami sudah mengarahkan Fugo Group agar berkonsultasi langsung di Jakarta. Dalam komunikasi melalui email, Kementerian BKPM menyebut izin sedang dalam proses verifikasi persyaratan,” ujarnya.

Sementara hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari Fugo Group melalui pesan gawai.

Biar tahu saja. Pemerintah daerah hanya mengurus perizinan dengan luas bangunan antara 4.000 hingga 6.000. Sementara provinsi berada antara 6.000 hingga 10.000.

Dalam kasus Fugo Hotel and Resort ini sudah jadi kewenangan pusat, sebab di atas luas 10.000.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img