6.2 C
London
Sunday, December 22, 2024
HomeDetik PolisiSebanyak Dua Lokasi Praktek Prostitusi di gerebek Polisi Tangerang Kota dan...

Sebanyak Dua Lokasi Praktek Prostitusi di gerebek Polisi Tangerang Kota dan Berhasil Amankan 11 Orang

Date:

Related stories

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah...

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan...
spot_imgspot_img

 

KOTA TANGERANG, – Dalam kurun waktu yang hampir bersamaan jajaran Polres Metro Tangerang kota mengamankan sebanyak 10 wanita dan 1 orang pria dalam rangka kegiatan razia prostitusi. Jum’at (26/8/2022) malam.

Kegiatan itu dilakukan di 2 titik yakni kawasan Aeropolis Tower B, Kelurahan Neglasari, Kecamatan Neglasari dan kawasan Poris Plawad Ruko Edelweiss, Jalan Benteng Betawi Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pengungkapan kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) di wilayah Neglasari dilakukan oleh Sat Reskrim polsek Neglasari dan di Wilayah Poris Plawad di berkedok tempat refleksi (pijat) dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota.

“Pengerebekan kami dapatkan berdasarkan informasi dari masyarakat, di apartemen Aeropolis diamankan sebanyak tiga wanita dan seorang pria, sedangkan di ruko plawad diamankan sebanyak 6 Terapis dan 1 orang wanita sebagai penyedia tempat pijat plus – plus,” ungkap Zain Sabtu, (27/8/2022).

Kapolres menyebut di kawasan Aeropolis modus yang dilakukan para pelaku prostitusi ini secara online. Pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 296 dan 506 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2018 tentang ITE.

“Sedangkan pelaku di tempat refleksi dijadikan tempat esek – esek kami sangkakan dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP perbuatan prostitusi,” katanya.

Zain mengaku akan terus mengembangkan kasus ini, kegiatan juga dalam rangka penegakan perda Nomer 8 kota Tangerang tentang prostitusi sebab Kota Tangerang merupakan Kota yang bermoto Akhlakul Karimah.

https://detik.in/tag/jhonlin-group/

https://detik.in/tag/jhonlin-grup/

https://halodunia.net/tag/jhonlin-group/

https://halodunia.net/tag/jhonlin-grup/

https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-group/

https://halodunia.co.id/tag/jhonlin-grup/

https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-group/

https://bacasaja.co.id/tag/jhonlin-grup/

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img