7.3 C
London
Friday, March 29, 2024
HomeNasionalGubernur Jatim Enggan Berkomentar Soal Pemberhentian Bupati Jember

Gubernur Jatim Enggan Berkomentar Soal Pemberhentian Bupati Jember

Date:

Related stories

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang Wartawan Pergi Umroh

Berkah Ramadhan, Kadiv Humas Polri Berikan Hadiah 4 Orang...

Sambut Nuzulul Qur’an Polresta Malang Kota Berbagi Berkah Dengan Komunitas Disabilitas

Sambut Nuzulul Qur’an Polresta Malang Kota Berbagi Berkah Dengan...

Polresta Malang Kota siapkan skema antisipasi kepadatan mudik

Polresta Malang Kota siapkan skema antisipasi kepadatan mudik Malang, Jawa...

Bukber Dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media

Bukber Dengan Pemred, Kadiv Humas Polri Apresiasi Peran Media BERITAPOLISI...

Peduli Sesama, Dirlantas Polda Sulsel Berikan Bantuan Sembako ke Korban Kebakaran di Kelurahan

Peduli Sesama, Dirlantas Polda Sulsel Berikan Bantuan Sembako ke...
spot_imgspot_img

Tentang surat usul pemberhentian Bupati Jember Faida, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar yang ditandatanganinya dan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri pada 7 Juli. Surat itu beredar luas di media sosial pada November ini.

”Gitu ya teman-teman, terima kasih semuanya,” kata Khofifah seperti dilansir dari Antara di Kabupaten Jember.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera mengatakan, surat yang beredar luas terkait usul pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri.

”Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020, berdasar hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim,” kata Helmy Perdana Putera.

Baca Juga : Google Didenda Jutaan Dolar Oleh Turki

Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hilmy mengklarifikasi, surat Gubernur Jatim itu tidak bocor karena surat tersebut sudah dikirimkan pada Juli dan baru beredar luas di masyarakat pada November. ”Surat itu dikirim pada Juli lalu. Kalau bocor, Ibu Gubernur Jatim belum mengirim surat itu, tapi sudah diketahui publik. Kalau sekarang tidak masalah dikonsumsi masyarakat,” terang Helmy Perdana Putera.

Kendati demikian, lanjut dia, jawaban Mendagri atas surat tersebut belum diterima Pemprov Jatim. Sehingga, pihaknya hanya sebatas menunggu karena hal itu kewenangan Mendagri.

”Semua rekomendasi Mendagri sudah ditindaklanjuti Ibu Gubernur seperti sanksi pemberhentian hak keuangan Bupati Jember. Namun, sampai saat ini tidak ada jawaban dan kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut,” ujar Helmy Perdana Putera.

Baca Juga : Kebutuhan Manusia Berdasarkan Kebutuhan

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here