6.6 C
London
Monday, December 23, 2024
HomeDetik PolisiSatlantas Polrestabes Surabaya Tiadakan Penilangan Manual Di Ganti Dengan Teguran Simpatik

Satlantas Polrestabes Surabaya Tiadakan Penilangan Manual Di Ganti Dengan Teguran Simpatik

Date:

Related stories

Kapolda Kaltara Hadiri Pengukuhan Pengurus Senkom Mitra Polri Prov. Kaltara Tahun 2024

Kapolda Kaltara Hadiri Pengukuhan Pengurus Senkom Mitra Polri Prov....

Kapolda Kaltara Menghadiri Acara “Maharajalila Run” Dalam Rangka memperingati HUT ke-5 Korem 092/Maharajalila

Kapolda Kaltara Menghadiri Acara "Maharajalila Run" Dalam Rangka memperingati...

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...
spot_imgspot_img

Teguran Simpatik Oleh Sat Lantas Polrestabes Surabaya, Tiadakan Penilangan Manual

SURABAYA, Liputan Terkini – Sat Lantas Polrestabes Surabaya menggencarkan tindakan teguran Simpatik kepada setiap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Surabaya sejak operasi Zebra Semeru 2022 yang lalu. Bukan sanksi tilang.

Hal itu di laksanakan Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyusul instruksi Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa tilang manual di tiadakan dan hanya melalui CCTV ETLE, ETLE Mobile Gadget serta Mobil Incar. Apabila ditemukan pelanggaran di tempat, pihaknya hanya akan menindak pelanggar di tempat secara persuasif.

“Tilang manual di tiadakan dan hanya melalui CCTV ETLE, ETLE Mobile Gadget serta Mobil Incar. Dan apabila menemukan pelanggaran di tempat, kami hanya akan menindak pelanggar secara persuasif, terang Kasat Lantas.

Sebagaimana di instruksikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu, pungkasnya.**

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img