8.1 C
London
Sunday, December 22, 2024
HomeDetik PolisiProgram Minggu Kasih Polresta Bulungan: Warga Pangkalan Ojek Tanyakan Syarat Baru Pembuatan...

Program Minggu Kasih Polresta Bulungan: Warga Pangkalan Ojek Tanyakan Syarat Baru Pembuatan SIM

Date:

Related stories

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman

Operasi Lilin 2024, Humas Polri Pastikan Akhir Tahun Aman Operasi...

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik

Polri Raih Predikat Informatif di Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Divisi...

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri Amankan Sebaik-baiknya

110 Juta Orang di Prediksi Mudik Akhir Tahun, Kapolri...

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah dan Rekreasi Saat Natal-Tahun Baru

Kapolri: Personel Gabungan Polri-TNI Amankan 61 Ribu Lokasi Ibadah...

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Polresta Bulungan Tingkatkan Patroli Dialogis untuk Wujudkan Keamanan dan...
spot_imgspot_img

Program Minggu Kasih Polresta Bulungan: Warga Pangkalan Ojek Tanyakan Syarat Baru Pembuatan SIM

TANJUNG SELOR, Polda Kaltara, Polresta Bulungan – Polresta Bulungan kembali menggelar program Minggu Kasih yang menjadi ajang rutin bagi aparat kepolisian dan masyarakat untuk berinteraksi dan menyampaikan aspirasi, Minggu (27/10/2024).

Program kali ini dilaksanakan di pangkalan ojek Pasar Induk Tanjung Selor. Kegiatan berlangsung hangat dan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluh kesah dan berbagai pertanyaan mereka.

Salah satu warga yang hadir, Hasyim, memanfaatkan kesempatan ini untuk bertanya mengenai syarat baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Ia bertanya apakah pemohon SIM kini diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Izin Bapak, apakah wajib ya Pak, pada saat kita mau buat SIM baru menunjukkan sertifikasi mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi Pak?” tanya Hasyim.

Menanggapi pertanyaan tersebut, mewakili Kapolresta Bulungan AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K, Kasat Lantas Polresta Bulungan AKP Rudika Harto Kanagiri,S.I.K, menjelaskan bahwa peraturan baru memang mewajibkan setiap permohonan SIM baru, baik SIM A, SIM C, maupun jenis lainnya, untuk menyertakan sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.

“Jadi, berdasarkan peraturan terbaru, dalam pembuatan SIM baru, baik SIM A, SIM C, dan lain-lain, pemohon wajib menyertakan sertifikasi mengemudi yang telah diikuti di lembaga atau sekolah mengemudi yang terakreditasi,” jelas AKP Rudika.

Selama kegiatan Minggu Kasih, suasana berlangsung aman dan lancar. Para peserta berkesempatan untuk berdialog langsung dengan polisi, mengajukan berbagai pertanyaan, dan mendapatkan penjelasan terkait masalah-masalah yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama, mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. (HmsPolresta)

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img