17.5 C
London
Thursday, June 26, 2025
HomeDetik PolisiDi Makassar 975 STNK Terblokir ETLE Masyarakat diimbau Segera Konfirmasi

Di Makassar 975 STNK Terblokir ETLE Masyarakat diimbau Segera Konfirmasi

Date:

Related stories

Policetube Divisi Humas Polri Perkuat Komunikasi Digital

Policetube Divisi Humas Polri Perkuat Komunikasi Digital   Jakarta - Divisi...

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan...

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan Apresiasi

Divisi Humas Polri Raih Predikat WBK, Menpan RB Sampaikan...
spot_imgspot_img

Di Makassar 975 STNK Terblokir ETLE
Masyarakat diimbau Segera Konfirmasi

Selama Operasi Zebra Pallawa 2023 (4-17/9/23) hingga 29 September 2023 sebanyak 975 surat tanda nomor kendaraan (STNK) terblokir di wilayah kota Makassar. Dari jumlah itu 88 melakukan konfirmasi untuk membuka kembali blokir tersebut.

Demikian dikemukakan Dirlantas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Kombes Pol Dr. I Made Agus Prasatya, S.I.K., M.Hum kepada wartawan mensikapi perkembangan dampak diterapkannya ETLE Mobile on Board dan ETLE Mobile Handhelt di wilayah Polda Sulsel.

Rinciannya, 740 STNK terblokir di Polrestabes Makassar dengan melakukan konfirmasi 75 pelanggar. Dan yang melalui Ditlantas 235 terblokir, dan melakukan konfirmasi 13 pelanggar.

“STNK otomatis terblokir apabila kendaraan terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas dan tidak melakukan pembayaran denda tilang. Dengan terblokirnya kendaraan, maka pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan STNK sampai dendanya dibayar”, ujarnya

Pemblokiran STNK, katanya lebih lanjut, terjadi karena pemilik telat membayar denda setelah tertangkap ETLE. Pemblokiran STNK dilakukan ketika pemilik kendaraan tidak membayar denda setelah tujuh hari kerja sejak menerima surat konfirmasi.

Konfirmasi tersebut sebagai langkah awal dari penindakan. Pemilik kendaraan wajib mengonfimasi status kepemilikan dan pelanggarannya.

“Apabila kendaraan sudah berubah status kepemilikan dan memperoleh surat konfirmasi, maka dapat mengkonfirmasi melalui situs etle-korlantas.info atau mengunjungi kantor Subditgakkum Ditlantas Polda Sulsel”, ujar Made Agus

Dijelaskan lebih lanjut, pemilik kendaraan akan diberi waktu pembayaran dalam sepekan. Bila hal itu tidak diindahkan maka STNK akan otomatis terblokir.

Made Agus mengimbau agar para pelanggar yang tertangkap ETLE segera membayar denda. Pasalnya, STNK yang terblokir justru akan menyulitkan pemilik kendaraan. Jika tidak dilakukan pembayaran denda, nantinya denda tersebut akan bertambah banyak.

Subscribe

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

- Browse free from up to 5 devices at once

Latest stories

spot_img